Recent News

Rabu, 02 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Siswa Bojonegoro








Dalam literatur kolonial Belanda, Bojonegoro selalu digambarkan sebagai salah satu daerah termiskin dan paling terbelakang di Jawa. Tanahnya tandus dan hampir tidak ada irigasi, lahan pertanian Bojonegoro berkualitas buruk, daerah yang subur di dekat Bengawan Solo juga sering menjadi sia-sia terkena banjir selama musim hujan. (CLM Penders (1984), Bojonegoro 1900-1942: A Story of Endemic Poverty in North-east Java-Indonesia). Namun pada kenyataannya, Bojonegoro adalah salah satu kota penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia.

Dari situ, Bojonegoro mendapatkan dana bagi hasil migas. Bisa saja pendapatan dari dana bagi hasil migas akan berkelanjutan hingga 30 tahun mendatang. Namun, migas tentu saja ada batasnya. Pada 30 tahun mendatang, potensi migas di Bojonegoro akan semakin menipis.

Meski belum miliki nama blok sendiri, Bojonegoro mendapatkan dana bagi hasil migas dari blok tersebut. Dana yang didapat tersebut digunakan untuk berbagai macam keperluan kabupaten dan rakyat. Salah satunya adalah DAK.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang ditujukan untuk mendanai kebutuhan daerah sesuai dengan prioritas nasional.Di Bojonegoro sendiri, DAK atau Dana Alokasi Khusus telah dibagikan kepada para siswa sekolah menengah atas sejak tahun 2015 silam.

Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori kurang mampu atau Program Keluarga Harapan (PKH).Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. 

Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu. 

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejumlah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

Syarat pencairan DAK adalah membawa fotocopy KK dan membawa KK asli, fotocopy KTP orang tua dan membawa KTP asli, membawa surat rekomendasi pengambilan DAK dari sekolah, membawa buku tabungan, dan membawa kwitansi dari desa.

Sebetulnya, kegunaan DAK secara ideal adalah untuk memenuhi biaya keperluan sekolah, membayar uang SPP, uang gedung, membeli buku dan alat keperluan sekolah yang lain. Namun pada kenyataan yang sering kita jumpai di masyarakat, DAK digunakan sebagai biaya tambahan untuk membeli HP baru, berlibur, dan lain sebagainya.

Saya sendiri telah mendapatkan dana ini selama duduk di bangku sekolah dan sangat membantu meringankan beban. Terima kasih, Bojonegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar